Kenal Lebih Akrab dengan Kementrian ATR / BPN Bandung
Table of Contents
Melansir dari website resminya (https://pastibpn.id/) Menteri Agraria
dan Tata Ruang atau yang biasa disingkat ATR atau kadang juga disebut Badan
Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu dari bagian lembaga dibawah
naungan pemerintah Indonesia yang fokus bertugas di bidang Agraria /
pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Bagi yang belum familiar; barangkali
temen-temen mengira kedua nama lembaga yang telah disebutkan diatas adalah
sama persis, padahal fungsi dari keduanya adalah berbeda meskipun masih
saling terikat satu sama lain. Berikut adalah perbedaan di antara keduanya
:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015.
Dalam menjalankan tugasnya BPN memiliki sederet fungsi sebagaimana
perincian berikut :
- Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Dari uraian fungsi diatas intinya dapat disimpulkan bahwa
tujuan orang ke kantor pertanahan; tepatnya ke lembaga ini adalah untuk
mengurus urusan pertanahan sepertihalnya pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat hak atas tanah,
pengelolaan sengketa tanah, penataan ruang dan semacamnya. Dan untuk
membantu menyelenggarakan tugas dan fungsi ATR dan BPN di berbagai daerah,
maka dibentuklah Kantor Wilayah BPN di seluruh provinsi dan Kantor
Pertanahan di setiap kabupaten / kota, tidak terkecuali di kota
Bandung.
Sebagai penutup; teruntuk temen-temen/warga/saudara yang berdomisili di sekitar daerah Bandung dan kebetulan ada urusan terkait yang telah disebutkan diatas, mari menjadi warga
negara Indonesia yang patuh dan taat aturan dengan menyelesaikan urusan
pertanahan secara resmi di kantor cabang yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta No.586, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa
Barat 40286 pada jam aktif kerja kantor :
- Hari = Senin - Jum'at
- Jam = 08.00 - 16.00
- Email = [email protected]
Sekian dan Semoga bermanfaat 🌟