Panduan Aktivasi Ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan Diatas 21 Tahun


    Konsultasi ke pelayanan kesehatan tiba-tiba diberitahu staf pelayanan bahwa status kepesertaan BPJS tidak aktif, alasannya karena usia peserta BPJS sudah melewati batas kebijakan yang telah ditentukan pemerintah. Itulah yang mimin alami beberapa waktu lalu; sebelum artikel ini dipublish. Setelah itu akhirnya penulis langsung cari-cari kebenarannya, ternyata kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dibatasi hingga usia 25 tahun.

    Hal ini merujuk pada Perpres Republik Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua yakni 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal. Dari peraturan tersebut bisa dipahami bahwa jika anak masih menempuh pendidikan formal (Kuliah), maka kepersertaannya masih bisa ditanggung oleh orang tua hingga usianya mencapai 25 tahun. Akan tetapi jika kasusnya anak sudah berumur 21 tahun tetapi tidak mengenyam pendidikan formal, maka anak yang bersangkutan tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan orang tua. Perlu diketahui juga bahwa anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal empat orang; mencakup suami atau istri yang sah dan tiga orang anak. Anak yang dimaksud di sini adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan juga anak angkat.

    Itulah salah satu alasan yang menjadi penyebab kepesertaan BPJS tidak aktif, pasti pengalaman seperti ini tidak hanya pada mimin saja namun juga ke beberapa peserta BPJS yang lainnya. Tetapi tidak perlu cemas, karena pada tulisan ini mimin akan berikan panduan caranya mengaktifkan ulang kepesertaan BPJS;

1. Hubungi nomor layanan resmi BPJS Kesehatan melalui nomor Whatsapp +62 811 8165 165

2. Lantas temen-temen akan ditawarkan 3 opsi menu; Administrasi, Informasi dan Pengaduan. Setelah itu kalian akan diminta untuk mengakses link yang tersedia paling lambat 180 menit sejak link diakses, apabila melewati 180 menit link masih belum diakses juga, maka untuk mendapatkan pelayanan temen-temen diminta untuk mengakses kembali nomor Pandawa dari awal.

3. Setelahnya link akan mengarahkan temen-temen ke halaman browser yang menampilkan beberapa pilihan layanan, lalu pilih layanan 'Aktivasi ulang'.

4. Maka kalian akan diminta melengkapi beberapa form dan menyiapkan KK (Format JPG / PNG) dan Surat Keterangan Aktif Kuliah / Bukti pembayaran UKT yang terbaru untuk dilampirkan nantinya.

5. Setelah semuanya terisi silakan kirim formulirnya dan formulir akan ditindaklanjuti oleh pihak BPJS pada hari dan jam kerja.

Sekian dan Semoga bermanfaat 🌟

Post a Comment for "Panduan Aktivasi Ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan Diatas 21 Tahun"