Sekilas Tentang Jurusan Hukum Keluarga (Al Ikhwal Al Syakhsyiah)
Jika sebelumnya kita mengulas jurusan Bahasa dan Sastra Arab, kali ini ada jurusan lagi yang bisa dibilang kaya akan peminatnya yaitu jurusan Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsyiah / الأحوال الشخصية); namun barangkali di kebanyakan kampus-kampus jurusan satu ini lebih terkenal dan familiar disebut dengan Hukum Keluarga Islam. Sesuai dengan namanya yang terdiri dari 3 suku kata 'Hukum', 'Keluarga' dan 'Islam', maka yang akan dikaji disana setidaknya membahas hukum-hukum yang kerapkali terjadi dalam lingkungan kekeluargaan; seperti perceraian, pernikahan dan warisan berdasarkan sudut pandang hukum-hukum keislaman sehingga jurusan ini hanya bisa ditemui di perguruan tinggi yang berbasis keislaman.
Telah penulis katakan sebelumnya bahwa jurusan ini merupakan salah satu jurusan yang diincar-incar oleh banyak calon mahasiswa; mengingat tenaga ahli di bidang hukum keluarga Islam senantiasa dibutuhkan dalam memecahkan hal-hal yang terjadi dalam sebuah keluarga seperti urusan pernikahan, kasus perceraian, hak waris dan semacamnya yang seringkali terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Dari sini setidaknya kita bisa tangkap profesi yang bisa diambil nantinya oleh lulusan Hukum Keluarga Islam tidak jauh-jauh dari Penghulu, Penyuluh, Juru sita, Hakim, Advokat, Panitera, Mediator dan Konsultan hakim
Begitupun di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Shiddiq Jember (UIN KHAS) juga membuka Prodi yang sama hanya saja penamaannya berbeda yaitu Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsyiah) di Fakultas Syariah. Mana tahu ada dari kalian yang berminat masuk ke jurusan ini atau hanya sekedar penasaran ingin tahu saja, berikut ini telah penulis rilis deretan mata kuliah tahun ajaran 2022-2024 yang kemungkinan besar akan ditemui oleh calon-calon sarjana Hukum Keluarga Islam;
Semester 1
Ulumul Qur'an
Fiqih Ibadah
Ilmu Negara
Pengantar Ilmu Hukum
Sistem Peradilan Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia
Pancasila
Pengantar Studi Islam
Peradaban Islam dan Islam Nusantara
Bahasa Inggris
Filsafat Umum
Semester 2
Ulumul Hadis
Ilmu Fiqih
Ilmu Kalam
Filsafat Hukum
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Bahasa Arab
Akhlak Tasawwuf
Semester 3
Fiqih Jinayah Siyasah
Tafsir Hukum Keluarga
Hukum Perbankan Syariah
Hadis Hukum Keluarga
Ushul Fiqih
Filsafat Hukum Islam
Hukum Adat
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Peradilan Agama Indonesia
Sosiologi Hukum
Semester 4
Administrasi PA
Ilmu Falak
Ushul Fiqih Hukum Keluarga
Qawaid Fiqih Hukum Keluarga
Fiqih Munakahat
Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Agraria
Hukum Dagang
Hukum Internasional
Hukum Lingkungan
Semester 5
Fatwa dan Yurisprudensi
Masail Fiqhiyah Hukum Keluarga
Hukum Perdata Islam Indonesia
Hukum Perkawinan Dunia Islam
Perancangan Kontrak
Politik Hukum Islam Indonesia
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Metode Penelitian & Penulisan Hukum
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Semester 6
Hukum Perwakafan
Hukum Kewarisan Indonesia
Psikologi Keluarga
Kenotariatan
Manajemen dan Administrasi KUA
Etika Profesi Hukum
Keadvokatan
Logika & Penalaran Hukum
Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Praktik Peradilan (Peradilan Semu)
Semester 7
PPL / KKL
KKN
Semester 8
Skripsi
Demikian estimasi kurikulum Matkul Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhsyiah) di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Shiddiq Jember tahun ajaran 2022-2024 yang bisa kalian jadikan rujukan sebelum mendaftar ke jurusan Hukum Keluarga Islam, kendati demikian perlu penulis ingatkan kembali bahwa kurikulum ini berlaku sejak postingan ini dipublikasikan sehingga bukan tidak mungkin di tahun-tahu berikutnya akan ada perubahan kurikulum, apa yang telah penulis uraikan disini hanya sebagai gambaran umum saja.
Sekian dan Semoga bermanfaat 🌟
Post a Comment for "Sekilas Tentang Jurusan Hukum Keluarga (Al Ikhwal Al Syakhsyiah)"
Aturan berkomentar di Blog MH :
- Silahkan berkomentar dengan yang baik, sopan dan santun
- Tidak berkomentar negatif atau merendahkan pihak tertentu
- Jika ingin BW, mohon tidak menyisipkan link aktif di kolom komentar. Cukup dengan komentar biasa, pasti akan admin BW balik
- Komentar yang tidak taat aturan tidak akan ditampilkan
Terima Kasih atas pengertian dan perhatiannya :)